SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BAKAS KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG
NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
1 2 3 4 5 6 7
|
WAYAN MUSTIKA,S.Pd I WAYAN ARSA NI WAYAN AGUSTINI I MADE SUDARMA I WAYAN KAMARDIKA I KETUT SUINDRA I WAYAN WARDIKA
|
KETUA BPD WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA
|
DUSUN PEKEN DESA BAKAS DUSUN KANGIN DESA BAKAS DUSUN KANGIN DESA BAKAS DUSUN KAWAN DESA BAKAS DUSUN PEKEN DESA BAKAS DUSUN KAWAN DESA BAKAS DUSUN KAWAN DESA BAKAS
|
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini. Gunakan bahasa yang santun dan komentar baru terbit setelah disetujui Admin.