Musrenbang Desa Bakas dilaksanakan di ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Bakas Pada Hari Rabu 4 November 2020, merupakan forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran 2021. Dengan mengacu pada RPJM desa yang diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang Desa adalah kelanjutan dari kegiatan Musrenbang di tingkat Dusun yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pemerintah Desa, BPD dan LPM Desa. Dalam kesempatan Musrenbangdes kali ini Perbekel Desa Bakas memaparkan sekaligus melaksanakan sosialisasi atas Peraturan setiap Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bakas, sekaligus memaparkan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2020 yang menjadi amanat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) serta menjelaskan besaran pendapatan yang diterima dari berbagai sumber keuangan yang masuk melalui rekening Kas Desa sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan Desa.
Ada beberapa point penting dalam Musrenbang Desa Bakas ini adalah Pembukaan acara musrenbang desa oleh Pembawa Acara, Sambutan dari Perbekel Desa Bakas, Arahan dari kecamatan, Arahan dari pendamping desa, Penyampaian program kegiatan untuk tahun 2021, Diskusi dan acara penutup.
Dengan diadakannya Acara Musrenbang Desa Bakas ini diharapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat serta ketersediaan anggaran yang ada.
Pelaksanaan Musrenbang Desa Bakas Tahun 2021 ini dihadiri oleh berbagai elemen dan unsur masyarakat seperti Camat Banjarangkan,baperlitbang,Pemdes,Tenaga Ahli Kabupaten,Pendamping Desa, Perbekel Desa Bakas, Perangkat Desa, Bendesa Adat, Kelihan Adat, BPD, LPM, Pokdarwis BUMDes, dan PKK.