You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bakas
Bakas

Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BAKAS, MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARANSI PEMERINTAH DESA BAKAS

Badan Permusyawaratan Desa

KETUT BUDIARTA 06 Agustus 2018 Dibaca 1.797 Kali

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA  BAKAS  KECAMATAN  BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG 

NO NAMA JABATAN ALAMAT

 1

2

3

4

5

6

7

 

 

 WAYAN MUSTIKA,S.Pd

I WAYAN ARSA

NI WAYAN AGUSTINI

I MADE SUDARMA

I WAYAN KAMARDIKA

I KETUT SUINDRA

I WAYAN WARDIKA

 

 

 KETUA BPD

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

 

 

 DUSUN PEKEN DESA BAKAS

DUSUN KANGIN DESA BAKAS

DUSUN KANGIN DESA BAKAS

DUSUN KAWAN DESA BAKAS

DUSUN PEKEN DESA BAKAS 

DUSUN KAWAN DESA BAKAS

DUSUN KAWAN DESA BAKAS

 

 

 

 


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan