Dana desa merupakan implementasi dari program pemerintahan Presiden Jokowi untuk membangun dari pinggiran sekaligus skenario awal mengganti program yang sudah ada yaitu program PNPM sehingga menutup beberapa peluang pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah.
Mengelola dana desa terlihat gampang-gampang sulit, atau paling tidak ngeri-ngeri sedap. Dengan angka yang fantastis, kepala desa dan perangkatnya tidak mengelola secara baik sesuai dengan ketentuan yang ada maka harus berurusan dengan hukum.
Namun jika dikelola secara baik maka desa tersebut dapat memberikan kemanfaatan bagi warga desa baik dari sisi ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya yang lebih baik. Bisa dibilang ini seni kemungkinan!
Hal yang menjadi atensi publik dari Dana Desa ini adalah aspek keterbukaan (transparansi) oleh Pemerintah Desa Bakas.
Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat. Adapun Cara yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bakas Untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat adalah : Pembuatan Baliho dan di pasang di masing-masing Banjar, penyampain pada rapat/pertemuan Desa, Melalui Media Sosial dan Melalui Website Desa, hal ini sudah sesuai dengan visi misi perbekel Desa Bakas.