You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bakas
Bakas

Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BAKAS, MEDIA INFORMASI DAN TRANSPARANSI PEMERINTAH DESA BAKAS

LPM

KETUT BUDIARTA 08 Agustus 2018 Dibaca 1.954 Kali

              Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPM

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS  LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

MASA JABATAN 2014 s/d 2019

DESA ................ KECAMATAN .................. KABUPATEN KLUNGKUNG

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Gunaksa

 

NO NAMA JABATAN
     

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan